Pages

Subscribe Twitter

Minggu, 04 Desember 2011

wlsata gunung kidul

Gunung Kidul Naikkan Tarif Objek Wisata
2012 Gunung Kidul Naikkan Tarif Objek Wisata
Pantai Kukup -- ANTARA/Noveradika
DINAS Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan kenaikan tarif retribusi objek wisata pantai pada 2012.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Gunung Kidul Suryoaji mengatakan tarif baru retribusi objek wisata akan diberlakukan pada 2012 untuk mengatasi sejumlah persoalan di lapangan.

"Dengan tarif baru itu kami berharap persoalan kembalian receh tidak lagi terulang," ujar Suryoaji di Wonosari, Rabu (28/9).

Dia mengatakan pemkab kini masih menunggu hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Objek Wisata bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Kidul.

"Pada akhir tahun raperda itu harus ditetapkan menjadi perda karena awal 2012 mulai diberlakukan," kata dia.

Dalam raperda itu, pemkab mengusulkan kenaikan tarif masuk pantai dari Rp2.050 menjadi Rp3.000 per orang. Usulan kenaikan tarif itu, kata dia, berlaku untuk objek wisata yang tidak dilengkapi dengan tambahan atraksi kesenian.

Sedangkan, tarif masuk wisata pantai dengan tambahan atraksi kesenian diusulkan naik dari Rp4.050 menjadi Rp5.000 per orang. "Semua usulan kenaikan tarif masuk wisata pantai itu sudah termasuk biaya asuransi," kata dia.

Dia mengatakan pemkab setempat mengusulkan kenaikan tarif retribusi masuk pantai dengan tujuan pembulatan angka.

Sebab, Suryoaji mengatakan dengan tarif sebesar Rp2.050 petugas tempat pemungutan retribusi (TPR) kesulitan mengembalikan uang sisa pembayaran para wisatawan. "Dengan tarif yang ada saat ini, para petugas harus menyediakan uang receh sebagai kembalian. Kondisi ini seringkali menimbulkan persoalan di lapangan," katanya.

Menurut Suryoaji usulan kenaikan tarif hanya berlaku untuk kawasan wisata Pantai Baron dan pantai di sekitar Baron.

Sementara itu, untuk objek wisata Pantai Siung dan Ngrenean tetap menggunakan tarif lama, yakni Rp2.000. Dia mengatakan Perda tentang objek wisata yang ada saat ini mendesak direvisi karena sudah tidak layak.(

0 komentar:

Posting Komentar